10 Pelaku Pungutan Liar di Wilayah Kota Batam di Ringkus Satreskrim Polresta Barelang

Info Polres224 Dilihat

POLISI NEWS | BATAM. Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers mengungkap kasus pungutan liar parkir atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Ttentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH. didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Hal ini disampikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH. Sabtu (12/06/2021), bertempat di Lobby Utama Mapolresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH. menjelaskan kepada awak media “Kronologis berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan polresta barelang telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan yakni pukul22.00 Wib. Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar terdapat 10 orang laki-laki Pelaku pelanggar pungutan liar parkir, 10 Pelaku tersebut yaitu Inisial Sg, Inisial Fl, Inisial H, Inisial Hs, Inisial Th, Inisial T, Inisial Fa, Inisial Ws, Inisial Sm, Inisial B,” jelas Kompol Andri.

Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH, mengatakan, Pungutan liar tersebut terjadi di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kec Lubuk Baja Kota Batam, parkiran depan Bank BRI Nagoya, parkiran basi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkiran Sate Jawa Jodoh, parkiran depan Time Zone Lubuk aja, parkiran nasi ayam siang malam, parkiran bang si Newton dan arkiran depan mini market Penuin pada pukul 23.00 Wib.

Penangkapan terhadap 10 pelaku serta dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK. MH.

Adapun Terdapat barang bukti yang telah berhasil di amankan yaitu, 1 lembar Pecahan Uang Rp. 10.000, 6 lembar Pecahan Uang Rp. 5.000, 32 lembar Pecahan Uang Rp. 2.000, 33 (tiga puluh tiga) lembar Pecahan Uang Rp. 1.000, 40 keping pecahan Uang Rp. 500.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah mengamankan 10 orang Pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir yang di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain.dan Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, ” Terkait dengan mengamankan 10 Pelaku ini tidak menutup kemungkinan apakah ada knum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir akan terus kita dalami,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas Pukul22.00 Wib sesuai dengan ketentuan, Apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ).

Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam,”Ungkap Kapolresta Barelang.

“(Hany).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *